Sabtu, 12 Agustus 2017

Pembagian Tauhid Menjadi Tiga (3)

Secara teori memang tidak ada pembagian, tetapi secara praktek pembagian seperti ini memang ada.

Sama halnya seperti pembagian hukum fiqih pada masa Rasulullah secara praktek hanya 3 saja, lalu kemudian Ulama membaginya menjadi 5, seperti Mubah, makruh, haram, Sunnah, dan wajib.

Setelah di teliti oleh ulama, ternyata perkara Hukum bisa di klasifikasi kan menjadi 5. Dan hal ini sama halnya dengan pembagian Tauhid.

Bahwa penjelasan nya sudah ada, tetapi metode pembagian nya baru, dlm rangka untuk memudahkan dlm mempelajari hal tersebut.

Lalu, sama juga dalam bahasa Arab, "kalimat" terbagi menjadi 3, Isim, fi'il, dan huruf. Di jaman nabi hal ini tidak ada, namun ketiga nya ada di dalam pembicaraan bahas Arab. Atau sama juga dengan pembagian seperti Nahwu dan shorof. Ini semua hanyalah metode dalam mempelajari bahasa Arab.

Hal ini jelas berbeda dengan Bid'ah yg muncul dan Rasulullah tidak pernah mengerjakan nya. Dan tentu hakikat nya pun juga tidak ada.

Jika kaidah seperti ini saja mereka (Hizbiyah) bisa gagal faham, lantas bagaimana mau mendirikan khilaf - ah. Wah jgn jgn belum bangun tidur...


*Tulisan di atas adalah jawaban dari Ustadz firanda andirja yang kemudian saya rubah sedikit gaya bahasanya.


0 komentar:

Posting Komentar