Berikut saya postingkan tulisan mengenai lahinya gerakan yang sering di sebut "Salafi Jihadi". Apa dan bagaimana simak tulisan di bawah ini...
Seiring meredupnya cahaya Islam di muka bumi, keadilan dan kebenaran
seolah semakin sulit dicari. Ketika pemerintahan Islam kehilangan
taringnya karena dihempaskan musuh-musuh Islam, pada saat itu juga kaum
muslimin tertindas dimana-mana. Hal itu ditandai dengan runtuhnya
supremasi Islam di Turki pada tanggal 3 Maret 1924.
Penindasan demi penindasan terhadap kaum muslimin dan cita-cita untuk
mengembalikan kejayaan Islam, mendorong munculnya gerakan kebangkitan
Islam
(Ash-Shahwah Al-Islamiyah). Hal ini ditandai dengan
munculnya gelombang perubahan dan kebangkitan yang menggeliat sejak
pertengahan abad ke-18. Sebagian tokoh kebangkitan Islam berusaha
memperbarui dan melakukan reformasi kekuasaan Khilafah Utsmani.
Mereka saling bekerja sama dengan unsur-unsur yang baik dalam negara
tersebut, termasuk dengan khalifahnya, Sultan Abdul Hamid. Sayangnya,
sebelum hal tersebut terealisasi dengan sempurna, kekhalifahan Utsmani
telah mendahului runtuh, wilayah kekuasaannya pun dipecah belah oleh
negara-negara aliansi Salibis.
Gerakan Ash-Shahwah Islamiyah sebagai Cikal Bakal Salafi Jihadi
Cita-cita mulia untuk mengembalikan kejayaan Islam telah terpatri di
dada kaum muslimin. Maka dari itu, mulailah bermunculan
kelompok-kelompok yang berjuang demi mengembalikan kejayaan Islam.
Diantara mereka semisal Ikhwanul Muslimin, Hizbut Tahrir, Aliran Islahi
Tarbawi, Jamaah Tabligh dan Dakwah, gerakan salafi dan ahli hadits.
Seiring perkembangan dan fase-fase tahapan yang terjadi—karena
pergantian zaman, strategi dan kondisi musuh yang semakin
kompleks—munculah istilah kelompok
“Salafi Jihadi”. Hal
ini juga diikuti kabar fitnah dari media mainstream terhadap diri
mereka. Tidak lain, tujuannya untuk mendelegitimasi gerakan mereka.
Imbas dari kabar-kabar ini menjadikan masyarakat kabur akan hakekat
dan tujuan sebenarnya dari kelompok ini. Tudingan-tudingan miring yang
tidak berdasar pun bermunculan dan membuat pola pikir rakyat menjadi
rancu.
Khalayak umum dibuat bingung dengan berita-berita
ngawur yang
disebarkan. Penyematan kata “teroris” pun tak luput dari kelompok ini.
Sehingga terkesan jika disebut kata “salafi jihadi”, maka yang tergambar
dalam benak mereka adalah kelompok yang kejam, teroris dan suka berbuat
onar.
Sebenarnya, Syaikh Abu Mus’ab As-Suri telah begitu jelas menuliskan seluk beluk kelompok ini dalam bukunya
“Ad-Da’wah Al-Muqawamah Al-Islamiyah Al-‘Alamiyah”.
Kelompok ini adalah percampuran antara pemikiran haraki jihad ala
Sayyid Qutub, seraya mengadopsi aqidah salafi dan manhaj dakwah wahabi.
Awal mula lahir dari daratan Saudi Arabia pada masa pemerintahan Raja
Faishal. Saudi Arabia sendiri menjadi tempat hijrah alami bagi para
tokoh IM yang diasingkan dari Mesir era Gamal Abdul Nasser, di mana Raja
Faishal berseteru dengannya. Banyak dai dan sesepuh IM di Suriah juga
melarikan diri ke Saudi Arabia dikarenakan benturan dengan para penganut
Partai Ba’ats sejak pertengahan tahun 60-an. Mayoritas guru tersebut
mengajar di universitas-universitas Islam di Saudi Arabia.
Inilah tiga periode terpenting dari usia
ash-shahwah al-islamiyah
(1960-1990), yaitu terjadinya asimilasi pemikiran antara haraki aliran
IM –terutama aliran Sayyid Qutub, dengan pemikiran aqidah dan khasanah
fikih dakwah salafi serta wahabi. Walhasil, kombinasi pemikiran ini
kembali lagi ke Mesir, Suriah, Jazirah Arab dan bumi Islam lainnya.
Identitas Pemikiran Salafi Jihadi
Manhaj IM yang berkarakter politis dan tarbiyah, serta aliran ala Sayyid Qutub yang berkarakter
mufashalah dan
tamayuz sesuai prinsip hakimiyah, keduanya ini telah membentuk aspek
siyasah syar’iyyah dan
harakiyah pada manhaj salafi jihadi.
Maka dari itu, manhaj salafi yang dikombinasikan dengan dakwah wahabi
serta produk fiqihnya, membentuk landasan fiqih dan aqidah yang
berhasil banyak menjawab banyak permasalahan
siyasah syar’iyyah.
Hal inilah yang diketengahkan oleh kelompok salafi jihadi dalam menyeru
untuk berkonfrontasi dengan rezim-rezim jahiliyah yang berkuasa di
negeri Islam.
Contohnya soal alasan syar’i tentang kekafiran para penguasa yang
berhukum dengan selain hukum Islam, berwala’ pada musuh Islam, serta
sekian banyak hukum syar’i turunannya; seperti hukum memberontak
penguasa, menjatuhkan legalitas mereka dan lain-lain.
Ketika mayoritas kelompok
ash-shahwah al-Islamiyah menempuh
manhaj demokrasi dan munculnya polemik yang beraneka ragam, aliran
salafi jihadi ini dituntut untuk menjawab serta memberikan solusi yang
tepat. Maka tampillah fiqih Imam Ibnu Taimiyah, manhaj salafi dan
khazanah Wahabi yang menjadi pegangan dan pedoman utama kelompok salafi
jihadi untuk bergumul di medan polemik tersebut.
Dengan rincian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa infrastruktur pemikiran salafi jihadi yaitu,
dasar-dasar
pemikiran Ikhwanul Muslimin + manhaj haraki Sayyid Qutub + fiqih
siyasah syar’iyah Imam Ibnu Taimiyah dan salafi + khazanah fiqih aqidah
dakwah Wahabi = Manhaj haraki siyasah syar’iyyah salafi jihadi.
Sumber
:
Kiblat